Pembatalan / Pengunduran diri
Sebagaimana Ketentuan Umroh diatas, maka berkaitan dengan Pembatalan Umroh ataupun Pengunduran Diri Jamaah dari program Umroh, akan berlaku ketentuan berikut ini:
- Jika Pembatalan Umroh secara RESMI oleh Pemerintah RI dan Pemerintah Saudi Arabia, dikarenakan sebab diplomatik (dan sejenisnya) maka akan dilakukan Reschedule jadwal Umroh hingga izin Umroh diberlakukan (non refundable)
- Jika Pembatalan Umroh dikarenakan Jamaah Positif Covid -19 maka akan dilakukan Reschedule jadwal Umroh hingga Jadwal Umroh berikutnya dengan Status Jamaah Negatif Covid -19 (non refundable)
- Jika Mumtaz Indonesia (PPIU) membatalkan keberangkatan Umroh secara sepihak, maka dana Jamaah akan dikembalikan (refund) 100%
- Jika Jamaah membatalkan / mengundurkan diri dari program Umroh secara pribadi dengan alasan apapun, maka akan dikenakan biaya pembatalan dari jumlah uang yang telah disetor ke PPIU/ Travel, sebagai berikut :
- 25% : Jika Pembatalan setelah proses administrasi
- 50% : Jika Pembatalan 30 hari menjelang tanggal keberangkatan
- 100% : Jika Pembatalan 15 hari menjelang tanggal keberangkatan
*SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKU
Pembayaran
Pembayaran dapat ditransfer melalui rekening berikut:
BANK MANDIRI
KCP Jakarta - Lebak Bulus
Rekening RUPIAH : 101.001.1064720
Rekening USD : 101.006.0760764
a/n. PT. MUMTAZ INDONESIA WISATA
Menerima pembayaran dengan Rupiah, sesuai kurs yang berlaku pada hari pembayaran.
(Harga sesuai dengan Dollar US dan dibayar dengan Rupiah (mematuhi peraturan pemerintah Indonesia yang berlaku saat ini)